BENGKALIS – Perjuangan Kelompok Tani Lubuk Linong, Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, dalam menuntut realisasi hak kebun plasma 20 persen memasuki babak baru. Masyarakat secara resmi mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Provinsi Riau sekaligus mengawal proses hukum yang kini ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Ketua Kelompok Tani Lubuk Linong, Suyono, mengatakan langkah tersebut dilakukan menyusul pengajuan penambahan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 289,22 hektare oleh PT Tumpuan, serta permohonan integrasi Izin Usaha Perkebunan (IUP/IUPP) atas HGU lama seluas 1.089,44 hektare.
Menurutnya, perusahaan telah menguasai dan mengelola lahan sejak 2008 tanpa memiliki IUP/IUPP yang sah. Kini, saat mengajukan legalisasi dan penambahan izin, perusahaan dinilai belum memenuhi kewajiban penyediaan kebun plasma bagi masyarakat sekitar.
"PT Tumpuan sudah menguasai lahan sejak tahun 2008 tanpa mengantongi IUP/IUPP yang sah. Sekarang, saat mengajukan penambahan lahan dan legalisasi izin, mereka justru mengabaikan kewajiban plasma 20 persen bagi masyarakat Desa Petani," ujar Suyono, Rabu (5/8/2026).
Ia menegaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021, perusahaan perkebunan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat (plasma) sedikitnya 20 persen dari luas lahan yang diusahakan.
Sementara itu, Kejati Riau telah merespons pengaduan masyarakat dengan mengirimkan rekomendasi kepada Dinas Perkebunan Provinsi Riau agar Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) segera melakukan investigasi terhadap operasional serta administrasi perizinan PT Tumpuan.
Pembina Kelompok Tani Lubuk Linong, Sukardi, meminta seluruh pihak tidak mengabaikan hak masyarakat dalam proses penerbitan izin perusahaan.
"Kami mengingatkan PT Tumpuan agar tidak mengabaikan hak masyarakat. Jika HGU baru dan IUP diterbitkan tanpa realisasi plasma 20 persen, kami akan mengambil langkah-langkah sesuai ketentuan yang berlaku untuk memperjuangkan hak kami," tegasnya.
Masyarakat berharap investigasi PPNS Dinas Perkebunan Riau dapat mengungkap sejumlah persoalan, mulai dari dugaan maladministrasi perizinan, pemeriksaan batas fisik lahan, hingga kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban kemitraan plasma.
Melalui surat permohonan RDP yang telah disampaikan ke DPRD Provinsi Riau, Kelompok Tani Lubuk Linong juga meminta Komisi terkait memanggil manajemen PT Tumpuan, Dinas Perkebunan Provinsi Riau, serta Kantor Wilayah ATR/BPN Riau untuk memberikan penjelasan.
Selain itu, masyarakat mendesak pemerintah menunda atau tidak memproses permohonan penambahan HGU maupun penerbitan IUP PT Tumpuan hingga kewajiban penyediaan kebun plasma 20 persen bagi masyarakat Desa Petani dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. (Laporan : Jonson).







