![]() |
| Presiden Prabowo Subianto |
JAKARTA - Presiden RI Prabowo Subianto berencana membangun penjara di pulau terpencil bagi koruptor. Menurut Prabowo, penjara tersebut akan dibuat di tempat terpencil agar tidak bisa kabur.
Hal ini disampaikannya saat menyinggung soal koruptor dalam acara peresmian mekanisme baru penyaluran tunjangan ASN di Kantor Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Jakarta, Kamis (13/3/2025) kemarin.
"Saya nanti juga akan sisihkan dana, saya akan bikin penjara yang sangat, pokoknya sangat kokoh di suatu tempat yang terpencil, mereka tidak bisa keluar malam hari," ucap Prabowo di akhir pidatonya.
Dalam kesempatan ini, Prabowo mengatakan korupsi hanya membawa kehancuran suatu negara.
Menurut Kepala Negara, tidak ada negara yang kaya jika korupsi. Eks Menteri Pertahanan ini juga menekankan, dirinya tidak takut menghadapi koruptor. "Saya tidak akan mundur menghadapi koruptor. Mereka harusnya mengerti saya ini siap mati untuk bangsa dan rakyat ini. Saya tidak takut mafia mana pun, saya tidak takut," tegas Prabowo.
Kurang beri efek jera
Wacana ini didukung oleh Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Akan tetapi, kurungan saja dinilai kurang kuat memberi efek jera.
Bagi Boyamin, koruptor tetap harus dimiskinkan agar jera.
"Ya, saya dukung penuh. Korupsi itu kan harus penjara yang lama, tempatnya terisolir dan dimiskinkan," ucap Boyamin saat dihubungi, Kamis malam.
Oleh karenanya, ia menilai perlunya Undang-Undang Perampasan Aset. "Jadi, setuju saya dengan syarat, selain di pulau terpencil, maka harus segera disahkan Undang-Undang Perampasan Aset," tuturnya.
Dia berpandangan sanksi kurungan di pulau terpencil tidak akan maksimal memberi efek jera jika koruptor tak dimiskinkan.
Boyamin meyakini koruptor sangat takut dimiskinkan. "Kalau cuma penjara terpencil, mereka masih berani korupsi.
Tapi kalau dimiskinkan, betul-betul dirampas habis semua hartanya, sehingga anak cucunya sudah tidak bisa makan, jadi miskin, baru lebih takut," kata dia.
Apa kabar RUU Perampasan Aset?
Diketahui, perjalanan RUU Perampasan Aset dimulai pada tahun 2008, ketika Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mulai mengkaji kebutuhan perundang-undangan terkait perampasan aset dari hasil tindak pidana.
Kajian ini dilatarbelakangi oleh upaya pemberantasan korupsi dan tindak pidana lainnya di Indonesia yang membutuhkan instrumen hukum yang lebih efektif.
Setelah melakukan kajian selama beberapa tahun, pada tahun 2012, RUU Perampasan Aset Tindak Pidana resmi diajukan ke DPR RI untuk dimasukkan dalam legislasi nasional.
Meski demikian, pembahasan RUU ini tidak berjalan mulus karena menghadapi berbagai kendala politik dan hukum.
Selama bertahun-tahun, RUU ini mengalami berbagai penundaan. Meskipun sudah diajukan pada 2012, RUU Perampasan Aset tidak kunjung dibahas serius oleh DPR RI.
Di beberapa kesempatan, pembahasan RUU ini sempat muncul dalam diskusi. Namun, tidak ada kejelasan kapan akan dibahas atau disahkan.
Situasi ini diperburuk dengan adanya perbedaan pendapat di kalangan anggota DPR mengenai urgensi dan substansi RUU tersebut.
Pada 29 Maret 2023, RUU Perampasan Aset sempat disinggung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), yang saat itu masih dijabat Mahfud MD.
Dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, Mahfud meminta Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul, untuk mendukung pengesahan RUU tersebut.
Sebab, RUU tersebut dinilai akan mempermudah pemerintah untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Menanggapi permintaan itu, sejumlah anggota Komisi III DPR mendesak pemerintah untuk mengirimkan surat presiden (surpres), naskah akademik, dan draf RUU Perampasan Aset Tindak Pidana agar bisa dibahas di Badan Legislatif (Baleg).
Hingga akhirnya, pada 4 Mei 2023, pemerintah mengirim surat presiden terkait RUU Perampasan Aset Tindak Pidana ke DPR RI. Namun, pembahasan RUU itu belum pernah dilakukan.






